Lagi, Bobby Nasution Copot Pejabat Eselon III Pemprov Sumut

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 19 September 2025 | 12:14 WIB
Puji Latuperissa, Sekretaris Diskop UKM Sumut pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Sumut. (Realitasonline.id/Dok)
Puji Latuperissa, Sekretaris Diskop UKM Sumut pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Sumut. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut.

Bobby Nasution copot pejabat Puji Latuperissa di antaranya karena ketahuan bermain handphone (HP) saat pengarahan gubernur. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Pemprov Sumut.

Pencopotan pejabat eselon III tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selasa 12 Bulan yang diteken Bobby Nasution tertanggal 10 September 2025.

Baca Juga: Dirut RS Jiwa Drg Ismail Lubis di Nonaktifkan Bobby Nasution

Dalam fotokopi salinan keputusan pencopotan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (18/9/2025), Puji dicopot terhitung mulai 15 hari sejak keputusan pencopotan tertanggal 10 September 2025 diterbitkan.

Selain karena bermain handphone, dalam surat itu disebutkan Puji Latuperissa dicopot karena terbukti melakukan pungutan diluar ketentuan.

Kemudian karena meminta sesuatu karena berhubungan dengan jabatan, serta menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi.

Baca Juga: Kepala Inspektorat Sumut Disebut Ugal-Ugalan, Copot Pejabat Cuma Karena Pesanan Gubernur Sumatera Utara

Selain itu memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tidak menunjukkan integritas, keteladanan dan tanggung jawab kedinasan.

Pencopotan itu juga karena Puji Latuperissa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025, tanpa seijin pejabat pembina kepegawaian.

Kini Puji Latuperissa tidak lagi menjadi pejabat eselon III. Ia menjadi staf biasa sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut yang masih di lingkungan Pemprov Sumut.

Baca Juga: Revisi Perda KTR Hilangkan Sanksi Pidana Ringankan Sanksi Administrasi, DPRD Medan Heran Dinas Kesehatan Bilang Begini!

Informasi yang dihimpun dari lingkungan Diskop UKM Sumut, membenarkan bahwa Puji Latuperissa telah dicopot dari jabatan sekretaris. Bahkan sudah ada yang menggantikannya, yakni T Yudhi Media sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara itu, Puji Latuperissa mengaku sudah menerima SK pencopotan tersebut. "Sudah bang," ujarnya menjawab konfirmasi wartawan. Namun ia enggan memberi komentar karena menyangkut kebijakan pimpinan.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, belum menjawab konfirmasi wartawan. Begitu juga Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, belum menjawab konfirmasi. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X