Realitasonline.id - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bertemu dengan Pengurus Asosiasi Gerak Buruh untuk Sumatera Utara yang Kondusif di ruang kerja gubernur, kemarin.
Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya sebagai upaya untuk sejahterakan para buruh dalam hal kenaikan upah dan kepemilikan rumah subsidi.
Bobby Nasution menyampaikan penetapan kenaikan upah minimum harus diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Per 1 Oktober 2025, Warga Sumatera Utara Sudah Bisa Berobat cuma dengan Tunjukkan KTP
"Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu," ucapnya.
Kenaikan upah buruh juga harus dilihat pada kemampuan para pelaku usaha, apalagi pada kondisi ekonomi saat ini.
Bobby menerima laporan bahwa selama ini pelaku usaha harus menyiapkan setidaknya 30% dari anggaran untuk biaya tak terduga.
Baca Juga: Saling Serang di Depan Publik, Aktivis Ingkatkan DPRD Medan Fokus Kembalikan Kepercayaan Publik
"Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tapi cost perusahaan yang bukan variabel dihilangkan, seperti kutipan preman, uang bongkar itu dihilangkan, maka anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan buruh. Kalau kita semua bergerak, kekompakan kita semua untuk kesejahteraan buruh," ucapnya.
Untuk itu Bobby mengajak kepada serikat buruh untuk menjaga kondusivitas di Provinsi Sumut.
Salah satu caranya dengan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yakni mencegah terjadinya pungutan liar (liar) yang sering dialami oleh pelaku usaha.
Bobby kemudian menanggapi terkait program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, harga satu unit rumah subsidi tersebut maksimum Rp166 juta. Artinya, harga tersebut masih bisa diturunkan.