Baca Juga: Hyundai Ioniq 6 Menjadi Primadona Baru Pasar Mobil Listrik 2025
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa kredit bermasalah pasca perceraian dan meninggalnya debitur. Dalam hal ini Bank Sumut akan tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum.
“Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan seluruh hak dapat terlindungi melalui mekanisme yang sah. Bank Sumut selalu menghormati hak-hak para pihak dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pengadilan atau hasil mufakat para pihak yang memiliki hak atas agunan,” tutup Putra.
Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa sengketa ini bukanlah persoalan teknis bank semata, melainkan menyangkut status hukum kepemilikan agunan yang harus dituntaskan lewat putusan inkracht.