Bank Sumut Bantah Tahan Agunan Nasabah, Tegaskan akan Tunggu Putusan Pengadilan

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 11:58 WIB
Fasilitas Drive Thru Bank Sumut melayani Samsat dan tarik tunai di Jalan Imam Bonjol Medan
Fasilitas Drive Thru Bank Sumut melayani Samsat dan tarik tunai di Jalan Imam Bonjol Medan

Baca Juga: Hyundai Ioniq 6 Menjadi Primadona Baru Pasar Mobil Listrik 2025

Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa kredit bermasalah pasca perceraian dan meninggalnya debitur. Dalam hal ini Bank Sumut akan tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan seluruh hak dapat terlindungi melalui mekanisme yang sah. Bank Sumut selalu menghormati hak-hak para pihak dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pengadilan atau hasil mufakat para pihak yang memiliki hak atas agunan,” tutup Putra.

Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa sengketa ini bukanlah persoalan teknis bank semata, melainkan menyangkut status hukum kepemilikan agunan yang harus dituntaskan lewat putusan inkracht.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X