Realitasonline.id - Medan | Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sependapat dengan DPRD terkait pelepasan HGU,(Hak Guna Usaha) harusnya lebih prioritas kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki lahan, sehingga pemanfaatan lahan eks HGU oleh rakyat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat membacakan Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, di Gedung Dewan, Rabu (24/9/2025).
Dalam nota jawab Gubernur Sumut disebutkan, wacana reforma agraria (land reform), lebih menekankan pada peruntukan lahan pertanian masyarakat, khususnya yang belum bersertifikat, sehingga upaya sertifikasi tanah bermanfaat bagi rakyat.
Baca Juga: SEVP Aset PTPN 1 Regional 1 Dinilai Lemah Amankan HGU, Pensiunan Desak Evaluasi
Termasuk untuk lahan yang berada dalam kawasan hutan, dimana telah dilakukan inventarisasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan.
"Selanjutnya diusulkan untuk diberikan hak kepemilikan kepada masyarakat (SK Biru) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bila HGU (Hak Guna Usaha) yang berada dalam kawasan hutan, sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang telah masuk ke dalam data informasi Kementerian Kehutanan akan diproses sesuai PP dimaksud," ujar Surya.
Disampaikan juga, Perubahan APBD Provinsi Sumut tahun 2025 menjadi momentum strategis, memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karenanya arah kebijakan akan fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan infrastruktur pendukung operasional, perbaikan tata kelola manajemen layanan dengan menegaskan penerapan standar pelayanan minimal bagi masyarakat.
Baca Juga: Polemik Lahan Eks HGU PTPN I Regional I, Masyarakat Keluhkan Proses Pelepasan Aset
Terkait pencapaian program Universal Health Coverage (UHC), Surya hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong juga menjelaskan, Pemprov Sumut sudah meraih predikat Prioritas yang akan diluncurkan akhir bulan September 2025, sehingga seluruh penduduk Sumut sudah dapat menerima manfaat program berobat gratis (Probis) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Sementara pandangan terkait pelayanan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang perlu penanganan serius dari Dewan, bahwa hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi, bahwa BUMD tidak hanya berorientasi pada profit (keuntungan). Tetapi juga harus hadir memberikan pelayanan nyata dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Wagub.
Secara spesifik, Wagub menyebutkan adanya keluhan pelayanan berupa air mati dan air keruh. Karena itu, langkah Perumda Tirtanadi melakukan upaya pemerataan tekanan dan debit, dan mengevaluasi serta mengamankan sistem pendistribusian air ke masyarakat.
Baca Juga: Pengnunjukan Plt Direktur Perumda Mual Natio Taput Dinilai Kangkangi Aturan BUMD
"Yakni dengan memastikan produksi air non stop melalui pemeliharaan instalasi dan sistem perpompaan secara rutin dan berkala. Selain itu, Perumda Tirtanadi juga melakukan tindakan penggabungan dan pemasangan pipa dari titik layanan bertekanan tinggi ke layanan yang rendah. Dan juga rehabilitasi pipa secara bertahap di daerah padat penduduk," jelas Wagub.