Kanwil BPN Sumut Bagikan Sertifikat Tanah Door to Door di Medan

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 21:08 WIB
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto serahkan sertifikat PTSL kepada warga dua Kelurahan di Kota Medan, Rabu (25/9/2025). (Foto : Realitasonline / Ist)
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto serahkan sertifikat PTSL kepada warga dua Kelurahan di Kota Medan, Rabu (25/9/2025). (Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Medan | Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyerahan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat secara door to door di dua Kelurahan di Kota Medan, yakni Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Gedung Johor, Selasa (24/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, yang secara simbolis menyerahkan 20 sertifikat elektronik kepada warga penerima dan dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan dan perwakilan pemerintah Kelurahan juga turut hadir mendampingi penyerahan sertifikat.

Sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, yang digulirkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

Baca Juga: Wali Kota Wesly Silalahi Sampaikan Pendapat Akhir Pembahasan P-APBD Kota Pematangsiantar

 

Disela-sela penyerahan sertifikat, Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, mengatakan, metode door to door dipilih sebagai bentuk pendekatan humanis, agar pelayanan publik terasa lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“ Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat. Kami berharap sertipikat ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi warga, ” ujar Sri Pranoto

Ia menambahkan, momentum peringatan 65 Tahun UUPA ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.

 

Baca Juga: Wali Kota Wesly Silalahi Sampaikan Pendapat Akhir Pembahasan P-APBD Kota Pematangsiantar

 

 

" Program PTSL sendiri telah menjadi prioritas nasional dalam mewujudkan Indonesia lengkap peta bidang tanah, sekaligus mencegah sengketa lahan melalui kepastian hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat elektronik, diharapkan pengelolaan aset tanah masyarakat akan semakin modern, aman dan terintegrasi, " terangnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X