Dwi menilai jumlah WNI yang bekerja di Kamboja secara ilegal sangat tinggi.
Baca Juga: Mengoptimalisasi Pendapatan Daerah, Ini 7 Sumber PAD Pemprov Sumut Genjot Harus Digenjot
Sehingga, karena tingginya kasus TPPO, pemerintah telah mengeluarkan larangan resmi bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Kamboja, Myanmar, dan Thailand per April 2025.
Meskipun demikian, masih banyak WNI yang bekerja di sana secara non-prosedural, sering kali diawali dengan visa turis.
Dijelaskan, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, demi tujuan eksploitasi.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Buka Perkemahan WM, Ajang Pembentukan Karakter dan Silaturahmi
"Seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga yang tanpa digaji tidak sesuai, mempekerjakan anak, itu merupakan TPPO juga," ujarnya.
Mengapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumut lebih banyak dibanding provinsi lainnya?
Dwi menjelaskan hal ini tidak lepas dari letak geografis Provinsi Sumut yang berdekatan dengan negara-negara tersebut. Kemudian, banyak daerah yang menjadikan Provinsi Sumut sebagai tempat transit seperti dari Jawa.
Untuk mencegah TPPO, Pemprov Sumut berkolaborasi dengan OPD dan stakeholder terkait, memberikan sosialisasi, advokasi, Bimtek Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak di provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudian pihaknya juga berkoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, dan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
"Pencegahan TPPO ini termasuk ke dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bapak Bobby Afif Nasution dan Bapak Surya. Yakni memperkuat ketahanan sosial dan budaya untuk membangun masyarakat Sumut yang tangguh," pungkas Dwi. (AY)