Indonesia Darurat TPPO, Pemerintah Keluarkan Larangan Resmi WNI Cari Kerja ke Kamboja, Myanmar, Thailand

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 16:32 WIB
Dinas P3AKB Pemprov Sumut dan Dinas Ketenegakerjaan Konferensi Pers terkait pencegahan Pekerja Migran Ilegal dan korban TPPO di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/9/2025). (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Kominfo Sumut)
Dinas P3AKB Pemprov Sumut dan Dinas Ketenegakerjaan Konferensi Pers terkait pencegahan Pekerja Migran Ilegal dan korban TPPO di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/9/2025). (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Kominfo Sumut)


Realitasonline.id - MEDAN | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemprov Sumut ingatkan masyarakat agar waspadai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini sedang tren.

Salah satunya adalah dengan menjanjikan kerja di negara maju seperti Malaysia, Jepang, dan Hongkong.

Hal itu terungkap saat pada temu pers dengan Tema Perkuat Kolaborasi, Cegah Pekerja Migran Illegal dan Korban TPPO di Sumut, bersama Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas P3AKB Sumut yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Sumut di Kantor Gubernur, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Paripurna Perubahan APBD 2025: Kinerja BUMD Diperkuat, Reforma Agraria Masih Wacana

"TPPO terjadi biasanya diawali janji kerja tidak di Kamboja, melainkan kerja di negara lainnya seperti Malaysia, Jepang, Hongkong. Mereka diiming-imingi dengan gaji tinggi. Namun setelah itu, ujung-ujungnya ke Kamboja," ujar Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti.

Saat ini Indonesia sedang darurat TPPO, khususnya ke Kamboja. Dia menyebutkan ada sekitar 166.795 WNI yang bekerja di Kamboja, dengan berbagai macam pekerjaan.

Dari jumlah tersebut, 52% berasal dari Sumut, baik pekerja legal dan ilegal.

Baca Juga: RSJ Prof Ildrem Sumut Diminta untuk Tingkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik

Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia membantu memulangkan PMI ilegal dari Kamboja sebanyak 645 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 PMI ilegal berasal dari Provinsi Sumut, yang turut dipulangkan.

Namun dari 141 PMI ilegal tersebut, sebanyak 32 PMI ilegal tidak bisa dipulangkan lantaran tidak mempunyai biaya.

Baca Juga: 7 Jenis PAD di Sumatera Utara Ini Bisa Menunjang Pembangunan Daerah, PKB Primadona Targetnya Rp 1,741 Triliun

Sehingga Pemprov Sumut membantu memulangkan para PMI ilegal tersebut dengan menggunakan APBD.

Ia menyebutkan terdapat 13 kabupaten/kota sebagai daerah sumber TPPO di Provinsi Sumut, di antaranya dari Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang, Langkat, dan Asahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X