Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi atau dokumen yang membuktikan keabsahan peralihan hak atas properti dimaksud.
Aspek Hukum: Pemalsuan Dokumen dan Hak Atas Tanah
Menanggapi isu ini, Khairul, seorang praktisi hukum yang menjadi legal standing dalam kasus serupa, mengingatkan bahwa tindakan memalsukan dokumen kepemilikan rumah dapat dijerat dengan pidana berat.
Baca Juga: Mitsubishi Lancer EX Jadi Bergaya Evo X, Kap Mesin Model Varis Karbon, Simak Selengkapnya!
Ia mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2023.
“Pemalsuan kepemilikan rumah termasuk ke dalam tindak pidana yang serius. Jika ada dokumen seperti sertifikat atau akta jual beli yang dipalsukan, pelakunya bisa dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023,” jelas Khairul.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 385 KUHP Lama (atau Pasal 502 UU 1/2023) juga mengatur mengenai penipuan terhadap hak atas tanah dan bangunan.
Baca Juga: Ikon Otomotif Era 2010-an Kia Soul Resmi Dihentikan
Hal itu yang berbunyi: Pasal 263 KUHP / Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023: Pemalsuan surat yang menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang.
Pasal 385 KUHP / Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023: Penipuan yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah atau bangunan yang bukan haknya.
Jika terbukti terjadi pemalsuan atau penipuan dalam proses penguasaan rumah di Jalan Palang Merah Dalam No. 34 C, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tidak ringan, termasuk hukuman penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari pihak terkait kepemilikan rumah tersebut.(***)