Ini Fokus Utama Pemko Medan, Komit Wujudkan Pemerintahan Profesional, Terbuka, dan Akuntabel

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Wali Kota Rico Waas pimpin Rakor evaluasi MCSP dan SPI di Balaikota, Rabu (8/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Wali Kota Rico Waas pimpin Rakor evaluasi MCSP dan SPI di Balaikota, Rabu (8/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Strategi Sukses Chery di Tengah Lesunya Industri Otomotif: Inovasi, Efisiensi, dan Keberanian Ekspansi Global

“MCSP menjadi panduan dan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ucapnya.

Selain perbaikan sistem, lanjutnya, faktor integritas individu juga sangat menentukan.

Aparatur harus memiliki kesadaran untuk berperilaku jujur dan takut melakukan penyimpangan, bukan semata-mata karena diawasi lembaga pengawas, melainkan karena merasa diawasi oleh Tuhan.

“Integritas inilah yang menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern oleh Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy, dan disetujui Wali Kota Rico Waas serta Sekda Wiriya Alrahman.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kota Medan Kekurangan Guru Agama, Tenaga Kesehatan, Buku, Air Bersih, dan Fasilitas Olahraga

Dalam Berita Acara tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah memberikan komitmen penuh untuk mendukung independensi dan objektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan internal di Kota Medan serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan internal tersebut terbebas dari intervensi dan/atau tekanan pihak atau oknum mana pun di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dinyatakan pula bahwa Inspektorat Kota Medan dibentuk sebagai unsur Pengawasan Intern Pemerintah Daerah dan mempunyai tugas melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Inspektorat Kota Medan memiliki kewenangan penuh dan tidak terbatas untuk melaksanakan pengawasan internal, termasuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada instansi/unit kerja. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X