Pemko Medan Gelontorkan Rp5 M Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes, LBH Medan dan FITRA Sumut Ungkap Pertanyaan Besar Potensi Korupsi

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 16:34 WIB
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Rangkaian pendapat ahli ini menguatkan kritik keras LBH Medan dan FITRA Sumut bahwa proyek tersebut diduga bukan hanya bermasalah secara teknis dan prosedural, tetapi juga membuka pertanyaan fundamental tentang arah tata kelola anggaran, prioritas pembangunan, dan urgensi proyek bagi warga Medan. Dalam prinsip good governance, pemerintah seharusnya mengarahkan sumber daya publik pada kebutuhan langsung masyarakat, mulai dari perbaikan jalan, pengendalian banjir, hingga pemulihan fasilitas umum, namun keputusan ini justru menunjukkan dugaan penyimpangan dari standar tersebut, sekaligus memperlihatkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik/warga Kota Medan.

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Tuntutan LBH Medan & FITRA Sumut: Hentikan proyek Rehabilitasi Satreskrim Polrestabes Medan dan Kembalikan Arah Pembangunan Untuk Kepentingan Publik

Ketika warga masih bergulat dengan infrastruktur amburadul dan layanan kota yang masih menjadi pekerjaan rumah, Pemkot malah mengalihkan dana daerah untuk membiayai proyek institusi yang secara nasional memiliki anggaran jauh lebih besar dari Pemerintah Kota Medan sendiri. Kejanggalan ini bukan hanya mengaburkan prioritas pembangunan, tetapi juga membuka ruang kecurigaan publik bahwa ada motif lain di balik percepatan dan penganggaran proyek yang secara objekif diduga aburadul dan tidak terukur tersebut.

Dari kondisi ini LBH Medan dan FITRA Sumut mendesak agar:
1. Pemkot Medan Menghentikan/membatalkan Proyek Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polertabes Medan;
2. Pemkot Medan mengembalikan arah pembangunan kota Medan sesuai kebutuhan nyata masyarakat secara cermat, transparan, dan efisien dalam menggunakan anggaran, serta berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM);

3.Menghentikan proyek-proyek yang tidak memiliki urgensi dan berpotensi merugikan publiki;

4.Menghentikan segala subsidi kebutuhan institusi yang memiliki DIPA besar seperti Polri, dan menghindari proyek-proyek janggal akhir tahun yang membuka ruang bagi penyimpangan anggaran atau dugaan tindak pidana Korupsi.

LBH Medan dan FITRA Sumut mendesak agar Wali Kota Medan dan seluruh jajaran pemerintahannya menunjukkan keseriusan sejati dalam membangun kota Medan yang lebih baik, memastikan setiap rupiah anggaran diarahkan pada pembangunan yang mempunyai dampak nyata, luas, dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Kota Medan sebagaimana asas-asas pemerintahan yang baik dan dengan mengedepakan Hak Asasi Manusia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X