Opini Ariman Sitompul: Penetapan Tersangka Pejabat Kota Medan Bikin Gempar, Ada Apa di Balik Langkah Kejari Medan?

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 14:18 WIB
Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.,CPLi., ACIArb
Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.,CPLi., ACIArb

Baca Juga: Opini Harris Arthur Hedar: 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

"Transparansi wajib dipenuhi. Namun dalam kasus ini, publik tidak diberi gambaran apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada standar pembuktian yang benar."
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Chairul Huda, juga menegaskan bahwa _penetapan tersangka merupakan tindakan hukum serius yang hanya dapat dilakukan setelah penyidik benar-benar yakin atas minimal dua alat bukti yang berkualitas_ . Selanjutnya penetapan seorang tersangka harus memenuhi prosedur formil. Jika tidak, maka bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim.
_"Penetapan tersangka tanpa kehati-hatian hanya akan merusak legitimasi aparat. Ketika aparat tergesa-gesa, risiko kriminalisasi dan kesalahan prosedur semakin besar,"_

Pendapat tersebut memperkuat kritik Ariman bahwa Kejari Medan terlalu menonjolkan aspek penindakan tanpa menyiapkan komunikasi publik yang layak.
"Penegakan hukum bukan panggung formalitas. Tanpa komunikasi yang jernih, tindakan Kejari justru terlihat lebih demonstratif daripada substantif,” ujarnya.

Peringatan Jaksa Agung: Jangan Kejar Sensasi


Kritik ini semakin relevan ketika dibandingkan dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang berkali-kali memperingatkan jajarannya agar tidak melakukan penindakan secara gegabah.
"Jaksa harus profesional, objektif, dan tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka," tegas Burhanuddin dalam berbagai kesempatan.


Jaksa Agung Juga Menegaskan , penanganan korupsi di daerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apa pun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,"


Namun, Ariman menilai praktik Kejari Medan justru berpotensi bertentangan dengan arahan pimpinan tersebut.
"Jika pola seperti ini berlanjut, publik bisa menilai Kejari tidak konsisten dengan garis kebijakan Jaksa Agung," katanya.

Deretan Kasus Penetapan Tersangka yang Pernah Cemarkan Kejaksaan
Ariman mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki rekam kasus yang menunjukkan bagaimana penetapan tersangka secara ceroboh dapat merusak institusi.
Beberapa kasus yang pernah mencoreng wajah Kejaksaan antara lain:
1. Kejari Belawan (Medan) pernah salah menetapkan Jufri Cardo Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus korupsi gedung. Pengadilan Negeri Medan memutuskan dalam praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum.
2. Kejaksaan Negeri Katingan, Jaksa menetapkan Jainudin Sapri sebagai tersangka korupsi terkait dana tunjangan guru tanpa bukti permulaan yang memadai. Pengadilan (PN Kasongan) menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh kejaksaan tersebut tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lalu membebaskannya.

Baca Juga: Opini Irwansyah: Ketika Pejabat Tak Mau Menjawab, Bentuk Arogan atau Strategi Diam?

Kasus ini menimbulkan kritik bahwa prosedur penyidikan dan penetapan tersangka bisa dilakukan secara asal-asalan, yang pada akhirnya bisa mencoreng reputasi kejaksaan.
Menurut Ariman, deretan kejadian tersebut menunjukkan bahwa tindakan gegabah dalam menetapkan tersangka bukan hanya kesalahan teknis, tetapi dapat menyebabkan kerusakan institusional.


"Setiap kali penetapan tersangka terbukti prematur, kepercayaan publik pada Kejaksaan langsung jatuh. Itu bukan sekadar kesalahan prosedur itu serangan terhadap kredibilitas institusi," ujarnya.

Menuju Ketidakpastian Hukum
Ariman menegaskan bahwa penanganan seperti ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi semua pihak.
"Jangan sampai Kejari Medan terlihat lebih mengejar efek pemberitaan daripada ketepatan prosedur. Itu bukan penegakan hukum, itu hanya formalitas yang membahayakan reputasi kejaksaan sendiri," tutupnya.

 

Penulis adalah Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa Medan. Sekaligus Pengusus ADIHGI (Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X