Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi, Sutarto: PDIP Nolak

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Jumat, 9 Januari 2026 | 16:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto (Realitas online.id/Dok)
Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto (Realitas online.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Medan l Wacana pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung alias melalui DPRD terus bergulir di parlemen dan menjadi diskursus di ruang publik, bahkan berdasar catatan partai - partai di parlemen mayoritas mendukung Pilkada lewat DPRD, kecuali PDI Perjuangan satu-satunya partai menolak sistem tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto yang juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026) menegaskan, partainya (PDIPerjuangan) menolakan terhadap pilkada tak langsung atau melalui lembaga legislatif.

"Pemberlakuan pilkada melalui jalur DPRD, menggerus semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri, suatu kemunduran dalam berdemokrasi, kita semakin surut ke belakang," ujarnya.

Baca Juga: Usai Bersengketa Pilkada, Akhirnya Saipullah Atika Dilantik Jadi Pasangan Bupati Mandailing Natal, Bobby Nasution: Hanya Madina yang Punya Semuanya

Sutarto, mengatakan, hal tersebut disebabkan ketiadaan road- map dalam sistem politik jangka panjang, menuju sistem demokrasi yang permanen bagi Indonesia.


Menurutnya, sistem yang demokratis dengan pelibatan rakyat adalah nilai. Di saat kekuasaan hanya bertumpu pada kekuatan elite dan rakyat hanya menjadi penonton saja, maka bagaimana nilai demokrasi itu.

Sutarto menilai, mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif. Hal tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya distorsi politik. Karena itu, kita mendorong semua pihak, membangun konsensus nasional merumuskan 'road-map sistem demokrasi' yang bertumpu pada nilai-nilai Pancasila . 

Baca Juga: Kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan KPU

Sutarto yang juga akademisi itu mengatakan, pada pasal 18 ayat 4 UUD 45, hasil amandemen menegaskan, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih 'secara demokratis'. " Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur pemilu dilaksanakan 'secara langsung', umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, pilkada "rezim pemilu". Sehingga, kata “pemilu” dalam pasal 22E mencakup pilkada." Artinya, jika pilkada adalah pemilu, dan pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna 'dipilih secara demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) tidak berdiri sendiri, ia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1)," jelasnya.

Sutarto juga menuturkan keyakinannya mayoritas masyarakat Indonesia menolak sistem pilkada tak langsung." Survei nasional LSI Denny JA, yang baru saja dilakukan , menunjukkan mayoritas publik menolak gagasan tersebut. Sebanyak 66,1persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6 persen yang setuju, sementara 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," pungkasnya.

Baca Juga: Rakor dan Evaluasi Pengawasan Pilkada, Ray Rangkuti : Masih Jauh Dari Jurdil Sistem Pemilu

Hasil survey tersebut, menurutnya, sebagai potret pendapat publik yang tentunya tak boleh menegasikan bahwa rakyat menolak pilkada dipilih melalui jalur DPRD.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X