Pemprov Sumut Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana, Rusak Parah Dapat 60 Juta, Ini Penjelasannya

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:10 WIB
Bobby Nasution ikuti Rakor Pendataan Pascabencana secara virtual dengan Kemendagri dari kediaman pribadinya, Komplek Tasbih Medan, Selasa (6/1/2026). (Realitasonline.id/KOMINFO SUMUT)
Bobby Nasution ikuti Rakor Pendataan Pascabencana secara virtual dengan Kemendagri dari kediaman pribadinya, Komplek Tasbih Medan, Selasa (6/1/2026). (Realitasonline.id/KOMINFO SUMUT)

“Kami melalui BNPB akan menyalurkan bantuan ini sesuai dengan data by name by address yang diberikan daerah, jadi daerah yang mengasesmen masyarakat yang terdampak, semakin cepat datanya terkumpul semakin cepat penyalurannya,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Berdasarkan data BNPB, untuk rumah yang rusak ringan diberikan bantuan stimulan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan agar pendataan dan penetapan SK bagi provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor segera dilakukan, sehingga warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang bisa pulang untuk beraktivitas.

“Semua ini kuncinya kecepatan data, kalau cepat masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang cepat mendapat bantuan, mereka bisa pulang, membersihkan rumah, mulai aktivitas, tanpa bantuan pemerintah masyarakat kita sangat survive, mereka jualan di dekat pengungsian, buat usaha kecil-kecilan, bayangkan kalau kita cepat menyalurkan bantuan ini akan lebih cepat pulih,” kata Tito Karnavian. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X