Farianda mengaku, PWI ke depan lebih fokus kepada pendidikan, dengan melakukan berbagai bentuk pelatihan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di Sumut, khususnya anggota PWI yang hampir mencapai 1000 orang," sebutnya.
Di sisi lain, Farianda, tidak menampik masih banyak kasus- kasus kriminal menimpa wartawan di Sumut. "Alhamdulillah, kita apresiasi pihak Kepolisian yang telah menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Namun, masih ada juga kasus wartawan di Labuhanbatu atas nama, Junaidi Marpaung, masih belum selesai, bahkan belum P21. Kepolisian harus menuntaskan kasusnya hingga ke sampai ada putusan pengadilan," pinta Farianda.
Pada bagian akhir, baik Wardjamil maupun Farianda Putra Sinik sepakat bahwa kritik pers bagian kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999. "Setajam apapun kritik pers, harus dengan data dan fakta serta tanpa itikad buruk. Pihak manapun harus jernih menanggapi kritik media," ujar Farianda.