RDP Komisi 4 DPRD Medan Ricuh, Terungkap Tembok City View Tak Punya Izin Cuma Kantongi Surat Rekomendasi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 27 Januari 2026 | 22:19 WIB
RDP Komisi 4 DPRD Medan berlangsung ricuh, perwakilan perusahaan City View tak hadir alasan sakit mata. (Realitasonline.id/Dok)
RDP Komisi 4 DPRD Medan berlangsung ricuh, perwakilan perusahaan City View tak hadir alasan sakit mata. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Wali Kota Apresiasi Siswa Siantar Raih Prestasi Nasional - Internasional

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tanggat tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

Komisi 4 menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai.

Dewan menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan berdampak terhadap warga di sekitar lokasi pembangunan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X