Baca Juga: Wali Kota Apresiasi Siswa Siantar Raih Prestasi Nasional - Internasional
BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tanggat tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.
Komisi 4 menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai.
Dewan menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan berdampak terhadap warga di sekitar lokasi pembangunan. (AY)