Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut

photo author
Shah Alam Putra Lubis, Realitas Online
- Kamis, 12 Maret 2026 | 10:13 WIB
Keterangan Foto : Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Direktur Utama PT Bank Sumut Heru Mardiansyah memberi keterangan kepada wartawan  (Realitasonline.id /Dok)
Keterangan Foto : Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Direktur Utama PT Bank Sumut Heru Mardiansyah memberi keterangan kepada wartawan (Realitasonline.id /Dok)

“Untuk tahap pemetaan awal terdapat sekitar 1.022 debitur yang masuk kategori terdampak. Kemudian yang masuk skema relaksasi sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun,” kata Heru.

Selain itu, terdapat sekitar 1.081 debitur yang masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sekitar Rp69 miliar, sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Sebaran debitur terdampak terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal. Heru menegaskan Bank Sumut siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Insan Pers, Peran Media Diharapkan Dapat Mewujudkan Target UINSU Menuju Internasional Kampus

“Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank,” ujarnya.

Pemerintah menilai pemulihan ekonomi pascabencana tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat. Program pemulihan UMKM yang mencakup pembiayaan, produksi, hingga pemasaran diproyeksikan berjalan hingga akhir 2027. Dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan diharapkan dapat membantu pelaku usaha bangkit kembali serta menjaga aktivitas ekonomi di daerah terdampak tetap berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shah Alam Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X