“Untuk tahap pemetaan awal terdapat sekitar 1.022 debitur yang masuk kategori terdampak. Kemudian yang masuk skema relaksasi sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun,” kata Heru.
Selain itu, terdapat sekitar 1.081 debitur yang masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sekitar Rp69 miliar, sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Sebaran debitur terdampak terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal. Heru menegaskan Bank Sumut siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank,” ujarnya.
Pemerintah menilai pemulihan ekonomi pascabencana tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat. Program pemulihan UMKM yang mencakup pembiayaan, produksi, hingga pemasaran diproyeksikan berjalan hingga akhir 2027. Dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan diharapkan dapat membantu pelaku usaha bangkit kembali serta menjaga aktivitas ekonomi di daerah terdampak tetap berjalan.