Berdasarkan Data KPK, 849 Persil Tanah Milik Pemprov Sumut Belum Bersertifikat

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 7 April 2026 | 21:16 WIB
Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor. (Realitasonline.id/KOMINFO SUMUT)
Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor. (Realitasonline.id/KOMINFO SUMUT)

“Pemprovsu juga telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (aset idle) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle,” kata Timur.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Sumatera Utara Pelopori Sistem Pendaftaran Bisnis SDGs

Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.

Aset yang telah selesai dinilai selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset secara terbuka.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Timur. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X