Dinas Kominfo Medan Sosialisasi Perwal Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 13:58 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Dinas Kominfo Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait dengan pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11).

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Medan ini dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansyursyah,S.Sos.,MAP.

Dalam sambutanya Mansyursyah menerangkan Perwal Kota Medan yang disosialisasikan hari ini adalah Perwal no 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan no 8 tahun 2019.

Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud, sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.

"Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami."kata Mansyursyah.

Selain itu Mansyursyah juga menjelaskan di tahun depan Dinas Kominfo Kota Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas, oleh sebab itu Mansyursyah menghimbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.

"Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun begitupun kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik"ujar Mansyursyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X