"Dengan demikian melalui Ranperda ini nantinya, Pemko Medan bersama-sama dengan DPRD Medan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien dan transparan," jelasnya.
Dihadapan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, para Wakil dan anggota DPRD Kota Medan, Sekda Wiriya Alrahman, pimpinan OPD serta camat se-Kota Medan, orang nomor satu di Pemko Medan selanjutnya menjelaskan, isi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan ini secara sistematis terdiri dari 16 BAB dan 230 pasal dan mengatur hal-hal berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Kami berharap, eksekutif dan legislatif dapat melakukan pembahasan bersama secara komprehensif sehingga nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, memiliki harmonisasi hukum yang lengkap, memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif," harapnya. (AY)