MEDAN - realitasonline.id| DPRD Medan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mendatang pihak-pihak yang bersengketa antara lain PT API, PT KIM dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Selasa (26/7/2022).
RDP dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari yang meminta kepada pihak PT KIM agar menjelaskan jumlah tunggakan PT API dan memberi solusinya.
"Kita ketahui PT API adalah perusahaan yang bergerak di bidang pakan ternak dan keberadaan perusahaan tersebut dapat sebagai penambah pendapatan PT KIM dan Pemko Medan, namun di tengah perjalanannya harus buka tutup karena belum memiliki izin lingkungan hidup dan penyebab bau yang menyengat," kata politisi dari Partai PAN Medan ini.
Pada RDP tersebut pemilik PT Anugrah Prima Indonesia (PT API) mengaku kapok dan rugi membuka usaha di Kota Medan dan berencana akan pindah ke daerah lain.
Pengakuan ini diutarakan langsung oleh Pemilik PT API, So Huan di depan anggota Komisi 2 DPRD Medan pada saat pelaksanaan RDP antara PT API, PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar.
So Huan mengaku kapok dan merugi membuka usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya dan terpaksa harus buka ditutup oleh pemerintah kota Medan dengan alasan bau yang menyengat terhadap masyarakat sekitar.
Dia juga merasa dirampok oleh pemko Medan.