"Kami merasa dirampok, ketika diberikan izin ke tiga, barang-barang kami hilang. Mohon dicatat, saya merasa dirampok oleh pemerintah kota Medan. Kalau saya tidak boleh berusaha pulangkan barang-barang saya,"tegasnya.
Diakui So Huan jika selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi. Dia juga sudah berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, Dinas Lingkungan Hidup, Kepling dan warga yang merasa dirugikan.
"Tahun 2019, kami menyewa kawasan KIM untuk usaha. Selaku pengusaha kami berbisnis. Ketika kami beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup. Lalu disegel, selanjutnya setelah dokumen kami selesai maka kami pun bisa dapat beroperasi Begitu dibuka kami operasi, namun setelah satu bulan beroperasi kami diminta tutup karena tidak aja izin lingkungan, selanjutnya kami urus di DPMPTSP Kota Medan, lalu izin diberikan dan kami dapat buka kembali. Namun belum dua bulan kami disuruh tutup lagi, dan semua karyawan berjumlah 30-an termasuk Satpam disuruh keluar. Artinya perusahaan kosong. Namun di saat kosong banyak alat-alat kami hilang. Kami bingung kenapa di daerah PT KIM peralatan kami bisa hilang semua," ujarnya.
Diakui So Huan lagi atas adanya kehilangan yang dialami perusahaan, pihaknya melalui kuasa hukum telah mengadu ke Poldasu.
Masih kata So Huan, selain rugi akibat tutupnya operasional PT API, dia juga harus tertunggak cicilan bank sebanyak miliaran rupiah juga, memiliki tunggakan hutang sewa lokasi usaha kepada pihak PT KIM sebesar Rp600 juta lebih.
" Mengenai tunggakan, sudah bolak balik saya mendatangi kantor KIM Untuk tahun pertama kami bayar kontan. Kami pernah cicil 4 Kali. Sempat mau bayar perusahaan tutup. Kami cari solusi cari usaha. Saya sudah datang beberapa kali ke KIM," sebutnya.
So Huan pun mengatakan lagi jika kehadirannya ke gedung dewan menemui wakil rakyat untuk meminta keadilan.
"Kami nyatakan bahwa kami sudah memenuhi surat dokumen lingkungan hidup. Kami minta keadilan dan perlindungan hukum dan kami mengalami kerugian atas kejadian itu. Kami hanya ingin berusaha dan membuka lapangan pekerjaan namun jika untuk operasional kembali tidak akan memungkinkan lagi, sebab alat-alat kami sudah hilang dan perusahaan kami juga sudah banyak terhutang akibat tidak operasional," pungkas So Huan sembari mengatakan akan membuka usahanya di daerah lain saja.