MEDAN - realitasonline.id| DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota menertibkan papan reklame yang berdiri di atas gedung dan halaman kantor atau rumah penduduk diduga Illegal karena tidak punya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak membayar retribusi.
Desakan ini disampaikan anggota DPRD Medan mengingat banyaknya informasi dari masyarakat terkait mulai marak papan reklame berdiri, namun pemilik advertising diduga tidak membayar pajak apalagi papan reklame berdiri tidak memiliki PBG. Seperti papan reklame di Jalan Jawa dan papan reklame di Jalan Sei Sikambing Jalan Gatot Subroto.
Demikian ditegaskan oleh anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, Minggu (26/3/2023).
Disebut politisi dari Partai Gerindra Kota Medan sudah ada Peraturan Walikota Medan No.17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame.
“Jadi sudah jelas pada Bab VIII, pasal 13 dijelaskan tentang monitoring dan evaluasi. Jika diketahui adanya pelanggaran izin maka sesuai Bab IX pasal 14 tentang Pembongkaran Reklame dan Bangunan Reklame pada ayat 1 ditegaskan pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamongpraja,” katanya.
Dedy Akhsyari Nasution menjelaskan sejak diawal menjabat sebagai Wali Kota Medan Bobby Nasution, salah satu programnya berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penerimaan retribusi pajak.