Pedagang Baju Bekas Impor Thrifting Serbu DPRD Medan

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 22:08 WIB
Pedagang pakaian bekas impor Thrifting mengadu ke DPRD Medan dan diterima oleh Komisi 3. (Realitasonline.id/Dokumen) (Realitasonline.id/AY)
Pedagang pakaian bekas impor Thrifting mengadu ke DPRD Medan dan diterima oleh Komisi 3. (Realitasonline.id/Dokumen) (Realitasonline.id/AY)

Medan - Realitasonline.id| Ratusan pedagang baju bekas impor Thrifting, Senin (3/4/2023), menyerbu ke kantor DPRD Medan minta keadilan.

Pedagang baju impor bekas Thrifting meminta agar barang dagangan mereka yang disita Polisi dikembalikan.

Menanggapi amarah pedagang baju bekas impor Thrifting tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah berupaya untuk menenangkan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1444 H, Pemprovsu Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali

Afif Abdillah didamping anggota dewan lainnya Edward Hutabarat, Dhiyaul, Hendri Duin Sembiring dan Erwin Siahaan, mengatakan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pedagang baju bekas impor tersebut.


Komisi 3 DPRD Medan bertindak mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Polrestabes Medan agar jangan menyita pakaian bekas bekas impor Thrifting milik pedagang.

Surat rekomendasi ini langsung kami kirim ke Polrestabes Medan, Dandim Medan, Dinas Perdagangan Kota Medan dan Wali Kota Bobby Nasution, kata Afif Abdillah.

Baca Juga: Gencarkan Ops Pekat Toba, Polresta Deli Serdang Amankan Ratusan Pelaku Premanisme, dan Sita Miras serta Mesin

"Kami berharap rekomendasi ini dilaksanakan demi memberi rasa aman dan nyaman pedagang menghabiskan dagangannya,” tegas Ketua DPD Nasdem Kota Medan.

"Biarlah dagangan tersebut dijual habis dulu. Kita minta jangan ada intimidasi atau menangkapi dagangan mereka," kata Afif Abdillah.

Belum lama ini pemerintah mengambil langkah-langkah pemberantasan pakaian bekas impor Thrifting yang disebut sebagai perbuatan ilegal.Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyepakati penutupan keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, yaitu penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Baca Juga: DPRD Taput Paripurnakan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Rp1,50 T

Selain itu, Pemerintah melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X