Bangunan De Paris Hotel Dapat Sorotan Tajam dari DPRD Medan

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 07:01 WIB
Anggota DPRD Medan berkomentar soal bangunan De Paris Hotel yang diduga tak punya PBG. (Istimewa)
Anggota DPRD Medan berkomentar soal bangunan De Paris Hotel yang diduga tak punya PBG. (Istimewa)

MEDAN - realitasonline.id| DPRD Medan desak Sat Pol PP tertibkan bangunan De Paris Hotel di Jalan Danau Marsabut Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Diduga sampai saat ini bangunan De Paris Hotel belum mengantongi izin PBG Hotel. Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS pada Sabtu (25/3/2023), menilai De Paris Hotel melanggar peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PP Nomor 16 tahun 2021.

PBG dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Hendra DS.

 

Baca Juga: DPRD Medan Minta Dinkes dan Dishub Berikan Fasilitas Disabilitas dan Lansia 

 

Anggota Komisi 4 ini meminta Dinas PKP2R dan Sat Pol PP menindak bangunan De Paris Hotel yang belum mengubah Surat IMB nya ke PBG Hotel.

"Sudah terjadi pembiaran selama 4 tahun, kenapa hal ini bisa terjadi," katanya.

Hendra DS pun menyayangkan pihak terkait yang mengabaikan hal ini, karena diduga ada pembiaran terkait izin De Paris Hotel.

 

Baca Juga: Jalin Keakraban Baskami Adakan Punggahan Bersama DPRD Sumut Sambut Bulan Puasa

 

"Segera akan kita panggil untuk RDP," ujarya.


Dikabarkan Manajer De Paris Hotel, Lusi saat dikonfirmasi enggan memberi penjelasan.

"Maaf, bisa besok kita ketemu, biar saya tunggu, soalnya hari ini saya ada pekerjaan di luar," ujar Lusi saat mengetahui kehadiran awak media. Namun hingga berita ini tayang, Manajer De Paris Hotel Lusi sampai saat ini belum ada kabarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis Amd TM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X