Pedagang Baju Bekas Impor Thrifting Serbu DPRD Medan

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 22:08 WIB
Pedagang pakaian bekas impor Thrifting mengadu ke DPRD Medan dan diterima oleh Komisi 3. (Realitasonline.id/Dokumen) (Realitasonline.id/AY)
Pedagang pakaian bekas impor Thrifting mengadu ke DPRD Medan dan diterima oleh Komisi 3. (Realitasonline.id/Dokumen) (Realitasonline.id/AY)

Akibat pelarangan tersebut, dagangan pakaian bekas impor milik pedagang ditangakapi, sehingga mereka menjerit karena mengalami kerugian.

Pedagang pakaian bekas impor yang berjualan di hampir seluruh pasar tradisional yang dikelola PD Pasar praktis tidak bisa berjualan.

Padahal modal jualan pakaian bekas impor, mereka peroleh dari kredit bank, bahkan sampai meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi.

Kepala PD Pasar Kota Medan, Suwarno yang ikut hadir di gedung DPRD Medan juga merasakan dengan tidak berjualannya lagi pedagang pakaian bekas impor, pendapatan PD Pasar jadi turun.

Baca Juga: Ratusan Paket Sembako Dibagikan PKS Mulia Tani Jaya, Afandin Ajak Warga Bersyukur

Mereka berharap pihak Kepolisian jangan lagi menangkap dagangan pakaian bekas impor milik mereka, biarlah stok yang ada dijual habis.

Karena selama ini, mereka merasa dihantui ketakutan, karena diintai kepolsian seperti mengintai teroris. Jika kedapatan memiliki barang dagangan pakaian bekas langsung disita. Padahal mereka berjualan pakaian, bukan narkoba.

Afif Abdillah sangat memahami duka yang dialami pedagang pakaian bekas impor Thrifting itu, karena dirinya juga seorang pedagang pakaian di Pasar Ikan Lama kawasan Kesawan, Medan.

Jika stok barang tidak habis maka akan sulit untuk menyediakan stok karena kekurangan modal. Apalagi para pedagang pakaian bekas impor ini lahir dari keluarga tidak mampu yang datang ke Medan mengadu nasib dengan berdagang.

Baca Juga: Menangani Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok, Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah

Hendaknya pihak Kepolisian jangan langsung melakukan penangkapan, harus dilakukan dulu sosialisasi kepada pedagang bahwa pemerintah sudah mengeluarkan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor, sebutnya.

Lalu biarkan pedagang menghabiskan dulu barang dagangannya, karena kalau impor distop pemerintah tentu importir tidak mengimpor barang lagi, yang ada tinggal barang sisa dan harus dihabiskan, bukan ditangkapi, terang Afif.

Afif dan anggota Komisi 3 lainnya merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak dari Polrestabes dan Dandim Medan beserta Dinas Perdagangan Pemko Medan. Seharusnya mereka datang untuk mengambil langkah yang bijak guna melindungi nasib pedagang. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X