Larangan Pakaian Bekas Impor Lukai Perasaan Pedagang Monza, DPRD Medan Diminta Bertindak

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 05:25 WIB
DPRD Medan ketika menggelar rapat dengar pendapat dengan pedagang Monza di gedung dewan beberapa waktu lalu. (Realitasonline.id/Dokumen)
DPRD Medan ketika menggelar rapat dengar pendapat dengan pedagang Monza di gedung dewan beberapa waktu lalu. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitaonline.id| Ratusan pedagang pakaian bekas impor (Monza) mendesak DPRD Medan tolak Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang perdagangan pakaian bekas impor tersebut.

Impor pakaian bekas yang dilarang pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melukai perasaan pedagang Monza yang umumnya pedagang kecil.

"Kami sudah puluhan tahun berdagang pakaian Monza (pakaian bekas impor), sekarang dilarang dan barang dagangan kami ditangkap," ucap Rumondang Siagian, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: DPRD Medan Minta Disnaker Respon Cepat Pengaduan THR

Rumondang, pedagang pakaian bekas impor di pasar tradisional di Medan mengaku tak bisa tidur, karena bingung mau mengadu kemana.

"Yang kami dapat dari dagang pakaian bekas impor itu cukup biaya hidup dan biaya anak sekolah," ucapnya sembari mengatakan dagang pakaian bekas mulai bangkit lagi, setelah pandemi COVID-19," ucap dia.

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah menanggapi permintaan pedagang Monza mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan penangkapan barang Monza.

Baca Juga: Pemain Sepak Bola PON 2024 Asal Langkat Mohon Doa & Dukungan Syah Afandin

Surat rekomendasi itu sudah kita layangkan ke Polisi, Kodim dan lainnya agar berhenti menangkap barang monza (pakaian bekas, ucap Afif Abdillah.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah DPRD Medan mengadakan rapat dengar pendapat dengan pedagang Monza di gedung dewan pekan lalu.

Ketua Komisi 3 DPRD Medan mengatakan surat rekomendasi itu juga sudah ditembuskan ke Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dinas terkait di lingkup Pemko Medan.

Baca Juga: Lewat Dari 18 Jam, Negara Mana yang Paling Lama Buka Puasa di Dunia?

"Kita minta melalui dinas terkait agar melakukan pembinaan kepada pedagang Monza termasuk memberi modal usaha jika Peraturan Menteri Perdagangan itu ditetapkan," kata Afif Abdillah.

Sementara itu Dirut Perumda Pasar Kota Medan, Suwarno mengatakan jumlah pedagang pakaian bekas impor di Kota Medan sekitar 10 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X