Medan - Realitasonline.id| Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Wong Chun Sen minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) cepat merespon pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu sesuai ketentuan. Kita mengapresiasi Disnaker Medan atas tujuh nomor layanan pengaduan THR," tutur Wong di Medan, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Dua Remaja Ngebut Gunakan Sepeda Motor Hantam Mobil Di Jalinsum Asahan
Legislator dari Fraksi PDIP ini mengkhawatirkan nomor pengaduan THR yang dibagikan Disnaker Medan tersebut lama ditanggapi.
"Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR," harapnya.
Sebab, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.
Baca Juga: Ops Pekat Toba Taput Sita Ratusan Botol Miras Dari Warung Remang-remang dan Cafe
Jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.
"Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu," terang Wong.
Baca Juga: Tim Evaluasi TP PKK Sumut Kunjungi Desa Perkebunan Bukit Lawang Bahorok
Sebelumnya Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).
Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan). (AY)