Medan - Realitasonline.id | Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Ahmad Hadian mengingatkan Kadishut agar program gratis layanan menjadi blunder akibat ulah oknum mencari keuntungan pribadi.
"Menggratiskan berbagai produk layanan, seperti pengurusan SK, rekomendasi hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, program Dinas LHK Sumut kita dukung," ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Tapi, lanjut anggota dewan dari FPKS ini mengingatkan, jangan sampai kemudahan yang telah diprogramkan tersebut dimanfaatkan oknum-oknum hanya berpikir untuk kepentingan pribadi, karena sejak awal sudah mewanti-wanti Kadis LHK Sumut.
Baca Juga: Anak Perusahaan Pertamina Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lokasi Penempatan di Riau hingga Papua
"Jangan alih-alih memberikan kemudahan kepada masyarakat, ujungnya jadi blunder akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kadis juga harus tahu dan mengawasi setiap pengurusan. Apakah ada oknum internal yang niatnya tidak lurus, atau oknum eksternal ingin coba-coba,” ujarnya mengingatkan.
Sekretaris FPKS DPRD Sumut ini juga merespon program Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar menggratiskan pengurusan berbagai produk layanan, antara lain surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK).
“Silahkan Kadis LHK Sumut lakukan reformasi birokrasi, tujuannya membersikan semua pungli memberatkan masyarakat dan meyakinkan warga bahwa di provinsi ini tidak ada lagi pungli maupun biaya yang tidak sesuai dengan peraturan untuk pengurusan rekomendasi. Tidak ada biaya lain, kecuali PNBP ada aturannya,” ujarnya.
Baca Juga: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Magang Bagi Mahasiswa Aktif, Cek Jurusan yang Dibutuhkan
Tak hanya itu, Ahmad Hadian juga meminta reformasi birokrasi dilakukan secara menyeluruh, diantaranya terkait dengan pengawasan hutan. Misalnya, terkait Perhutanan Sosial fungsinya meningkatkan kesejahteraan rakyat bermukim di kawasan hutan tersebut, agar memiliki penghasilan tambahan dengan mengelola hutan yang telah diizinkan.
"Nah, ini jangan sampai ada oknum ataupun oknum pejabat yang bermain, sehingga menyebabkan rakyat hanya menjadi penonton. Selain itu, jangan sampai ada oknum bermain dibelakang, dengan menyuruh rakyat maju kedepan. Persoalan ini juga harus direformasi,” pinta Hadian.
Kemudian, tambahnya, Kadis LHK Sumut juga harus berani dan mampu melakukan penguatan hukum, dalam melakukan pengawasan dan menjaga hutan di Sumut disinyalir semakin hari semakin berkurang luasannya. Selama ini Pemprovsu kekurangan personel polisi hutan menjaga dan mengawasi hutan yang luas. Padahal, Komisi B DPRD Sumut sudah sejak lama mendorong Dinas LHK untuk meningkatkan jumlah personel.
Baca Juga: Deretan Wilayah dengan Suhu Terpanas di Indonesia, Medan Nggak Ada Tanding
“Saat ini jumlah personel polisi hutan belum memadai. Idealnya 1 orang melakukan pengawasan seluas 15 ha, tapi kita diatas itu, bagaimana bisa optimal. Belum lagi permasalahan peralatan dan perlengkapan seperti sepeda motor, serta drone harus segera difasilitasi untuk pengawasan. Nah, ini masih minim,” tandasnya.