Bobby Nasution: 13 Rekomendasi Apeksi Batam Untuk Pemerintah Pusat

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:16 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat berbicara di Raker Komwil Apeksi 2023 di Batam. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat berbicara di Raker Komwil Apeksi 2023 di Batam. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)

5. Apeksi perlu terus memperjuangkan alokasi anggaran tetap melalui APBN untuk seluruh Pemerintah Kota guna mendukung kegiatan di tingkat kelurahan (Dana Kelurahan).

6. Apeksi mendesak revisi kebijakan alokasi anggaran Pendidikan sebesar 15% s/d 17% karena kewenangan SMU/SMK sudah di Pemerintah Provinsi.

7. Apeksi mendorong Pemerintah untuk mencari solusi dan pemecahan masalah terhadap keberlangsungan tenaga honorer yang sudah bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota dan menyiapkan DAU untuk P3K.

Baca Juga: Cegah Pungli Ombudsman Perwakilan Sumut Jalin Koordinasi Dengan Polres Padangsidimpuan

8. Apeksi merekomendasikan menambah klausul tentang kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) beserta besarannya sebagai alternative pembiayaan pembangunan kota sebagai keikutsertaan stakeholders dalam pembangunan kota.

9. Apeksi merekomendasikan untuk mengembalikan kewenangan Pemerintah Kota dengan merevisi peraturan perundang-undangan karena beberapa kewenangan Kota telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah atasan.

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Mediasi Terkait Kisruh Pendirian Masjid Muhammadiyah di Bireuen

10. Apeksi perlu meminta agar kewenangan-kewenangan Pemerintah Kota tidak dikurangi lagi dari yang ditetapkan dalam Undang-Undang termasuk meninjau kembali Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan mendesak segera terbit aturan pelaksanaan sebelum revisi terutama tentang mekanisme penambahan bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

11. Apeksi perlu memperjuangkan kebijakan keuangan sebagai berikut:
Menyelesaikan dualisme SIPD dan penuntasan SIPD; Mengubah kebijakan DAU dengan rasa DAK (sudah ditentukan peruntukan); Kebijakan keringanan bunga khusus dalam KPBU; Kebijakan yang tegas tentang tipping fee dalam pengembangan waste to energy serta karbon kredit; Memperjelas pembagian kewajiban Pemerintah Kota dalam pendanaan Pemilu; Mewajibkan PLN untuk melakukan tranparansi terhadap pajak penerangan jalan dan tagihan listrik LPJU pada Pemerintah Kota.

Baca Juga: Bobol Toko Sepatu Di Tebing Tinggi, 3 Pria Diciduk Polisi

12. Mendesak adanya revisi tentang adanya kewajiban ketersediaan RTH Publik 20% dan revisi kebijakan peraturan bangunan gedung yang lebih mudah untuk investasi dan Pemerintah Daerah.

13. Mendesak Pemerintah melakukan pengendalian inflasi terhadap sektor-sektor dominan yang tidak menjadi kewenangan Daerah seperti transportasi dan lain-lain. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X