Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap Tiga pria pelaku pembobol Toko Sepatu di Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro Keamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawam, membenarkan ditangkapnya tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
"Tga pelaku yang kita amankan, masing masing berinsial AT (20), RA alias Rudi Ruced (24) dan AL (17), ketiganya merupakan warga kota Tebing Tinggi," kata AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: DPRK Aceh Utara Usulkan Pj Bupati Orang yang Cacat Moral
Menurut Kasi Hunas, terungkapnya kasus pencurian ini berawal hari Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 11 WIB. Saat itu korban, Ahmad Usairi (52) warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, hendak membuka toko Sepatu miliknya.
Tapi saat masuk kedalam, korban mendapati pintu belakang tokonya sudah terbuka dan melihat sepatu- sepatu yang dipajang dirak sebanyak 50 pasang dengan berbagai merk dan ukuran telah hilang semua dicuri.
Baca Juga: Arahan Edy Rahmayadi Teleskoting Atlet Buahkan Hasil: Beberapa Cabor Temukan Bibit Unggul
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp.17 juta hingga kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir," sebut Kasi Humas.
Pihak Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Koni Zuardi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap ketiga pelaku apada lokasi berbeda pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
"Tersangka AL ini ditangkap disalah satu warnet di Jalan Nenas Kelurahan Rambung kota Tebing Tinggi. Sedangkan pelaku AT dan RA diamankan dari rumah mereka masing-masing dan para pelaku kemudoan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses hukum lebib lanjut sebut Agus
"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke 3,4, dan 5 dari KUHPidana. Ancama hukumannya 7 tahun Penjara," tutup AKP Agus Arianto. (JS)