Gonjang Ganjing Temuan BPK Soal Dana HPN Sumut Kuras APBD Rp 10 Miliar!

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 12:59 WIB
Penyelenggaraan HPN Sumut 2023 di Medan kuras anggaran APBD hingga Rp 10 miliar jadi temuan BPK. (Realitasonline.id/Dokumen)
Penyelenggaraan HPN Sumut 2023 di Medan kuras anggaran APBD hingga Rp 10 miliar jadi temuan BPK. (Realitasonline.id/Dokumen)

Saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan Family Gathering PWI Sumut di Singapore Waterpark Batubara awal Juni lalu, Ilyas Sitorus mengarahkan konfirmasi kepada Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Harvina Zuhra.

“Untuk lebih jelas, tanya Vina (Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Sumut) saja,” ujarnya enteng saat itu.

Baca Juga: Tingkatkan Konsumsi Daging Pemprov Sumut Tebar 250 Ekor Sapi Kurban Hingga Ke Pulau Nias

Harvina pun menjelaskan alasan honor panitia HPN tidak dibayarkan karena adanya rekomendasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat pengajuan untuk mengecek aturan yang berlaku. Terlebih lagi tercatat kepanitiaan terdata lebih dari 100 orang.

“Ketika kemaren mau dibayar itu keluar rekom dari BKAD. BKAD bilang coba cek Perpres dan sesuaikan besarannya maupun jumlah panitia yang akan dikasih honor. Kami cek ternyata memang nggak sesuai,” kata Harvina baru-baru ini.

“SK Gubernur ada 100 lebih panitia. Dalam Perpres itu tidak boleh segitu hanya boleh sekian jumlah orangnya, Jadi banyak kali aturan yang dilanggar dan kalau dibayar bakal jadi temuan,” ungkapnya menambahkan dana tidak terbayarkan dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga: Kapolres Belitung Timur Pimpin Hari Bhayangkara ke 77: Polisi Harus Netral Hadapi Pemilu 2024

Lebih lanjut Harvina mengatakan banyak temuan melanggar Perpres 33 tahun 2020 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Hal ini turut menjadi acuan tidak disalurkannya honor panitia HPN 2023.

Sebelumnya, kepanitiaan HPN yang beranggotakan dari berbagai lintas sektoral baik kedinasan maupun organisasi profesi termasuk PWI, SPS, PFI, SMSI, AMSI, JMSI dan IKWI telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/7/KPTS/2023 tertanggal 10 Januari 2023.

Honor panitia yang tidak terbayarkan ini juga diketahui Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang saat itu masih di Medan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2023 IndiHome Resmi Dikelola Telkomsel

Namun anehnya dari informasi yang beredar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari turut menalangi honor panitia anggota PWI yang kabarnya dari kantong pribadinya.

Beerdasarkan pengakuan seseorang bahwa dirinya sebagai panitia HPN 2023 dikabarkan menerima Rp 2 juta dari Ketua Umum PWI Pusat. Hingga berita ini tayang belum diperoleh konfirmasi dari Ketua Umum PWI Pusat terkait pembayaran honor HPN 2023 kepada sebagian panitia yang menerima Rp 2 juta per orang. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X