Medan – Realitasonline.id | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugorho mengatakan, seluruh aparatur (PNS dan Non PNS) Humas Pemerintah dimana dia bertugas, berkewajiban menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat.
"Kita semua adalah humas pemerintah daerah, dimana kita bernaung dan bertugas. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparat untuk memberikan layanan informasi," ungkapnya pada rakor PPID Sumut tahun 2023, di Kantor Gubernur Sumut, Jumat kemarin.
Sekdaprov juga mengatakan, PPID yang ada di setiap Badan Publik, merupakan instrumen penting untuk menjamin setiap pemohon informasi sesuai dengan haknya, dapat memperoleh informasi publik, dihasilkan dari proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang dilakukan.
"Diminta atau tidak, kita wajib menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang kita laksanakan kepada masyarakat sebagai audiens kita,” kata Sekdaprov Sumut diwakili Asisten Administrasi Umum Lies Handayani Siregar.
Dia menyebutkan, layanan informasi publik diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengungkap, hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan Kementerian Kominfo tahun ini, bahwa pada dimensi input dan proses Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik, dan tercatat masuk lima besar nasional.
Baca Juga: Lowongan Kerja Baru Nih! Pemko Medan Masih Kekurangan 2990 PPPK Guru
Namun, ungkap Ilyas, masih ada masalah pada dimensi output perlu pembenahan, agar penyebarluasan informasi dilakukan, dapat langsung dirasakan masyarakat. "Untuk itu, kita perlu berdiskusi dan berkoordinasi mengenai bagaimana meningkatkan penyediaan dan pelayanan informasi yang kita laksanakan," ujar Ilyas.
Analis Data dan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri Ayu Rizkia menjadi salah satu Narasumber mengungkap, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumut tahun 2022 mencapai 73,45, naik dibanding tahun 2021 sebesar 69,02. Kenaikan ini pertanda semakin baik implementasi keterbukaan informasi Publik di Sumut.
Dijelaskannya, kewajiban badan publik dalam undang-undang keterbukaan informasi publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.
Baca Juga: Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi Pemko Medan dan PW Muhammadiyah Sumatera Utara
Kemudian, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.