Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat Syawaludin menyampaikan, kalau informasi mengenai Pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah bukanlah informasi yang dikecualikan.
Baca Juga: Presentasikan SADAINA Sebagai Proyek Perubahan PKN II, Kadis Kominfo Sumut dapat Apresiasi
Menurut Syawaludin, menjadi kewajiban seluruh badan publik untuk membuka informasi mengenai PBJ kepada publik, dengan terlebih dahulu "menutup" informasi yang pantas dikecualikan. "Semua dokumen PBJP memiliki dasar hukum sebagai dokumen terbuka. Informasi yang dikecualikan yang terdapat dalam dokumen dapat dihitamkan (ditutup),” jelas Syawaludin. (mis)