medan

Ngeri! Diduga Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Alwi Mujahit Hasibuan Kepala Dinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:20 WIB
dr Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Sumut itu ditahan bersama seorang tersangka dari pihak swasta.

Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 yakni dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH). Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Sumut itu ditahan bersama seorang tersangka dari pihak swasta. Keduanya terancam hukuman mati karena diduga melakukan korupsi di Dinkes Sumut Tahun Anggaran 2020.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan saat diknformasi, Kamis (14/3/2024).

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Diduga Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Ditahan Kejaksaan

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

dinkeBaca Juga: Aneh, Dinkes Pakpak Bharat Tak Punya Rekaf Data Puskesmas penerima Dana Kapitasi BPJS

"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Bekas ? Ini Tips Pembelian Mobil Bekas Yang Tak Boleh Di Lewatkan

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Ini 4 Tipe Kepribadian MBTI Kandidat Terkuat Menjadi Pasangan yang Mau Dengerin Cerita Random Kamu

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB