Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), Rabu (13/3/2024). Selain AMH, seorang rekanan dari swasta juga ditahan dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam perkara Penyelewngan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut) Idianto didampingi Aspidsus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka adalah AMH merupakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut/Pengguna Anggaran dan RMN dari pihak swasta/rekanan.
Baca Juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan dan 5 Adab dalam Berdoa serta Waktu Mustajab yang Dianjurkan
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.
Baca Juga: Ini Jadwal Buka Puasa untuk Warganet Kota Medan: Yuk Update Informasi Terbaru Tanggal 13 Maret 2024!
Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.