medan

Tak Kantongi Izin PBG, Pembangunan Jembatan Milik Global Prima School Berjalan Mulus, Surat Laporan Disperkimtaru Kota Medan Tak Digubris

Minggu, 12 Mei 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi gedug Global Prima School. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Lepas 425 Pelari di BLOT 2024 Langkat, Semarakkan Wisata Olahraga

Dilain pihak terkait bangunan liar milik Global Prima National School ini telah mendapat Surat Teguran atau Himbauan dari Lurah Sei Mati Nomor : 648/27 Tertanggal 19 Maret 2024.

Dalam surat teguran itu dikatakanbahwa berdasarkan pantauan Petugas Lapangan Kelurahan Sei Mati, pihak Global Prima National School diketahui melakukan kegiatan Mendirikan Bangunan tanpa Plank dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B) yang berlokasi di Jalan Brigjend Katamso Gang Pribadi Lingkungan 1 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Dalam Surat yang ditandatangani oleh Lurah Sei Mati Patimah Harahap Situ juga menyebutkan bahwa berkaitan hal tersebut dalam peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B), Lurah Sei Mati menghimbau Pemilik Global Prima National School agar mengurus Surat Izin Pembangunan Gedung Baru tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Baca Juga: Usai Bandara Silangit di Sumatera Utara, Giliran Bandara Maimun Saleh di Sabang Aceh Turun Satus Alasannya Bikin Urut Dada!

Selanjutnya, Lurah Sei Mati juga menekankan agar Material Bangunan tidak diletakan sembarangan di badan jalan, sehingga menghalangi akses lalu lalang Warga ke Pemukiman Penduduk.

Serta meminta kepada Pemilik Global Prima National Plus School, agar menghentikan kegiatan Proses Pembangunannya.

Namun, pihak Global Prima National Plus School tidak mengindahkan hal tersebut dan terus melakukan pengerjaan pembangunan Gedung Baru dimaksud.

Terkait adanya Bangunan Liar milik Global Prima National School ini, Wakil Ketua DPRD H Rajudin Sagala SPdI saat dikonfirmasi, mengatakan agar pihak Dinas Perkimtaru Kota Medan, segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB