Realitasonline.id - Medan | Pihak Yayasan Samudera Maha Dharani diduga mengalihfungsikan bangunan yang terletak di Jalan Persatuan, Lingkungan XIV Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Diketahui semula bangunan direncanakan sebagai kantor yayasan dan tempat sosial yang ditandai dengan perjanjian pihak yayasan dengan warga sekitar pada 16 November 2021.
Penandatanganan perjanjian pihak yayasan dan warga disaksikan Roby Barus anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP dan Jhony, humas yayasan sebelumnya.
Jhony, humas yayasan sebelumnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024) mengatakan dirinya kecewa setelah mengetahui alih fungsi bangunan jadi tempat ibadah.
"Jujur saya kecewa karena saya yang menjamin saat dilakukannya perjanjian dengan warga," ujarnya.
Menurut Jhony, dalam perjanjian, ada 3 hal dalam perjanjian itu, dilarang dijadikan vihara ata klenteng, dilarang menjadi tempat kremasi dan dilarang menjadi tempat penyimpanan abu kremasi.
"Hal itu sudah disepakati kedua belah pihak dengan konsekuensi jika dilanggar maka warga berhak mensomasi," imbuhnya sembari menyebut pihak yayasan sudah melanggar kesepakatan tersebut.
Sementara Roby Barus anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP dikonfirmasi, mengatakan kecewa dengan perubahan fungsi bangunan tersebut.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran Cabup, Bawaslu Labura Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
"Saya mengaku kecewa, jika benar bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat ibadah," ujarnya sembari menyebut fungsi awal bangunan sebagai kantor yayasan dan tempat kegiatan sosial, Senin (26/8/2024).
Robi meminta pihak yayasan mengembalikan ke fungsi bangunan semula untuk menghindari gejolak warga sekitar.