Fungsi Bangunan Diduga Berubah Jadi Tempat Ibadah tak Sesuai Kesepakatan, Anggota DPRD Kota Medan Roby Barus: Saya Kecewa!

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 17:58 WIB
Bangunan Yayasan Samudera Maha Dharani diduga dialihfungsikan menjadi tempat ibadah.
Bangunan Yayasan Samudera Maha Dharani diduga dialihfungsikan menjadi tempat ibadah.


Realitasonline.id - Medan | Pihak Yayasan Samudera Maha Dharani diduga mengalihfungsikan bangunan yang terletak di Jalan Persatuan, Lingkungan XIV Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Diketahui semula bangunan direncanakan sebagai kantor yayasan dan tempat sosial yang ditandai dengan perjanjian pihak yayasan dengan warga sekitar pada 16 November 2021.

Penandatanganan perjanjian pihak yayasan dan warga disaksikan Roby Barus anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP dan Jhony, humas yayasan sebelumnya.

Jhony, humas yayasan sebelumnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024) mengatakan dirinya kecewa setelah mengetahui alih fungsi bangunan jadi tempat ibadah.

"Jujur saya kecewa karena saya yang menjamin saat dilakukannya perjanjian dengan warga," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Mantap Praja Toba 2024 Polda Sumut Siagakan Petugas Amankan Pilkada 2024, Dirsamapta: Pastikan semua Prosedur Diterapkan

 

Menurut Jhony, dalam perjanjian, ada 3 hal dalam perjanjian itu, dilarang dijadikan vihara ata klenteng, dilarang menjadi tempat kremasi dan dilarang menjadi tempat penyimpanan abu kremasi.

"Hal itu sudah disepakati kedua belah pihak dengan konsekuensi jika dilanggar maka warga berhak mensomasi," imbuhnya sembari menyebut pihak yayasan sudah melanggar kesepakatan tersebut.

Sementara Roby Barus anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP dikonfirmasi, mengatakan kecewa dengan perubahan fungsi bangunan tersebut.

 

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Cabup, Bawaslu Labura Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

 

"Saya mengaku kecewa, jika benar bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat ibadah," ujarnya sembari menyebut fungsi awal bangunan sebagai kantor yayasan dan tempat kegiatan sosial, Senin (26/8/2024).

Robi meminta pihak yayasan mengembalikan ke fungsi bangunan semula untuk menghindari gejolak warga sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X