Realitasonline.id| MEDAN - Anggota DPRD Medan Abdul Latif berharap dengan adanya perubahan Perda Ketenagakerjaan bisa mengakomodir persoalan tenaga kerja di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.
Persoalan tenaga kerja yang banyak diadukan warga ke dewan adalah persoalan tenaga kerja dan perusahaan nakal.
Dicontohkannya, di Kawasan Medan Utara banyak beroperasi perusahaan besar. Namun faktanya, justru di Kawasan itu jumlah pengangguran sangat tinggi.
Hal ini menjadi ironi, karena perusahaan besar itu tidak mau merekrut warga setempat menjadi tenaga kerja nya.
Inilah yang menjadi persoalan dan sering dikeluhkan warga khususnya di Kawasan Medan Utara. Banyak pengaduan warga di Medan Utara bahwa mereka minta agar anak-anak mereka bisa diprioritaskan ditampung bekerja di perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Melalui perubahan Perda Ketenagkerjaan, Abdul Latif Lubis meminta pengusaha mengakomodir para tenaga kerja yang berada di lokasi sekitar perusahaan.
Hal ini akan membawa dampak baik guna mengatasi pergesekan antara warga dan perusahaan, dan juga untuk mengatasi persoalan pengangguran di Kota Medan.
Baca Juga: DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Sampah, Begini Tanggapan Fraksi PDIP
"Kami berharap perubahan perda ini Pemko Medan dan perusahaan lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja di sekitar lokasi perusahaan sesuai kriteria yang dibutuhkan," kata Latif, Sabtu (14/9/2024).
Dalam Ranperda Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pihaknya menyatakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menyiapkan tenaga kerja yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
Data Badan Pusat Statistik Kota Medan menyebut tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan pada 2023 tercatat 8,67 persen berkurang 0,22 persen dari tahun sebelumnya tercatat 8,89 persen.
Baca Juga: Revisi Perda Sampah Disetujui, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Tarif Retribusi Perhatikan Ekonomi Warga
"Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran, dan potensi-potensi tindak kriminalitas karena banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya," ungkap politisi itu.
Legislator ini juga berharap Pemko Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini.
"Adanya perubahan dan perbaikan Perda Nomor 3/2019 ini memberikan solusi permasalahan ketenagakerjaan di Kota Medan saat ini," tutur Latif. (AY)