medan

Setelah Kadis Kominfo Dinonaktifkan karena Tersandung Kasus, 3 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Menyusul

Selasa, 15 April 2025 | 07:30 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Dikabarkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution kembali menonaktifkan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumagera Utara.

Setelah Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus di nonaktifkan (pembebastugasan) karena tersandung kasus korupsi, menyusul 3 pejabat eselon II lainnya.

Kini, total ada 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut yang di nonaktifkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Baca Juga: Aini Zahra Siswi Berprestasi MAN Sergai Anak Penjual Es Viral Lulus SNBP di Unimed

Pelanggaran Disiplin Berat

Beredar informasi bahwa keempat pejabat eselon II tersebut dinonaktifkan diduga karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini didasarkan hasil pemeriksaan sementera Inspektorat Sumut.

Sontak kabar tersebut mengejutkan ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Kabar itu menjadi perbincangan hangat.

Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Keempat pejabat eselon II yang dikabarkan dinonaktifkan adalah:

1. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar SE MSi
2. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi
3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ir Abdul Haris Lubis MSi
4. Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus SE MPd

Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap SH MSP CGCAE membenarkan terjadinya penonaktifan keempat pejabat eselon II itu terhitung sejak 11 April 2025, kemarin.

Baca Juga: Alumni SMAN 6’91 Gelar Halalbihalal: Mari Kita Pertahankan Silaturahim

"Iya benar, namun bukan penonaktifan, tapi pembebastugasan," ujarnya menjawab konfirmasi wartawan lewat saluran telepon, Senin (14/4/2025).

Sulaiman mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimungkinkan untuk melakukan pembebasan sementara seorang pejabat ASN dari tugas jabatannya karena terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB