Realitasonline.id - MEDAN | Warga Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Kota Medan Sumatera Utara resah.
Pasalnya, Pemko (Pemerintah Kota) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menaikkan tarif sewa hunian dan kios.
Dengan berdalih kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Baca Juga: Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Razia 16 Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan
Kenaikan tarif ini dinilai sangat membebani warga Rusunawa, terutama pada tarif sewa kios. Salah satu kios berukuran 6x4 meter kini mengalami kenaikan lebih dari 1.000 persen.
Beberapa warga yang terdampak, seperti Agustina, Ami, Mirah, Muktar Gultom, Yanti, Upik, Rehan, Sinaga, Torkis, dan Rossa, menyampaikan keluhan mereka atas lonjakan tarif yang tidak masuk akal tersebut.
"Naiknya enggak masuk akal. Dari Rp660 ribu jadi Rp3,6 juta per bulan. Ini seperti mau mengusir kami secara halus," kata Panjaitan, salah satu penghuni rusun.
Warga juga mengungkapkan bahwa di tengah situasi ekonomi yang sulit, mereka sudah kesulitan menjalankan usaha, bahkan sering merugi.
Baca Juga: Gelar Rapat Strategis BPN Sumut Bahas Perubahan Regulasi dan Sistem KKP, Ini Target Utamanya
"Modal air saja sudah Rp2,8 juta sebulan, belum lagi bayar listrik, gaji karyawan, minyak becak, tutup botol... semua itu belum cukup untuk menutup biaya sewa yang naiknya nggak manusiawi," keluh Muktar.
Bnetuk Forum
Sebagai bentuk perlawanan, warga membentuk sebuah wadah bernama Forum Warga Rusunawa Kayu Putih. Forum ini berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penurunan tarif sewa.
"Rasanya hidup di negeri ini makin sesak. Orang miskin makin ditekan. Dagangan enggak laku, pembeli terbatas cuma sekitar 600 orang di rusun ini," tambah Panjaitan.
Muktar juga menyebut ada ketidakadilan dalam aturan usaha di Rusunawa Kayu Putih. Menurutnya, warga dilarang membuka dua usaha dengan jenis yang sama, namun hal itu tidak berlaku bagi pegawai honorer.