Realitasonline.id - Medan | Proyek pelaksanaan pekerjaan detail engineering design (DED) Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan yang dituding pekekerjaannya menyalahi aturan disebut tidaklah benar.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Hamdan Syukri Siregar didampingi Kepala Bidang Tangkap, Jeny br Sinaga kepada wartawan di Medan, Senin semalam.
Diungkakan Hamdan Siregar kalau pelaksanaan pekerjaan DED Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai, Asahan, pada September 2024 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara sudah mendapatkan pemberitahuan dari Bagian Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-116/PK/2024, yang menyatakan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara mendapatkan DAK Bidang Pangan Akuatik sebesar Rp 20.900.000.000, yang mana salah satu peruntukannnya adalah untuk rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan.
Baca Juga: Transaksi Narkoba di Warung Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan Polres Tapsel
Lalu, papar Hamdan lagi, untuk rehabilitasi Dermaga tersebut membutuhkan DED Rencana Rehabilitasi Dermaga Tanjung Balai Asahan, maka anggaran untuk DED tersebut dialokasikanlah pada P APBD TA 2024, dan selanjutnya dilakukan proses tender terhadap pekerjaan tersebut pada 10 September 2024, dan ternyata gagal tender karena tidak ada peserta yang lulus kualifikasi.
Untuk merespons kegagalan ini, pihaknya melakukan tender dini mendahului APBD 2025 pada tanggal 2 Desember 2024 lalu, dikarenakan waktu pekerjaan Rehabilitasi Dermaga membutuhkan waktu 8 bulan pekerjaan.
Artinya, Kontrak sudah dilakukan dengan pihak ketiga setelah APBD disahkan yaitu pada tanggal 20 Januari 2025 tertampung pada APBD dengan Nomor DPA: DPA/A.1/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2025 (DPA terlampir).
Baca Juga: Sinergi 3 Instansi BRI, Polres dan Dishub Padangsidimpuan Gelar Pertandingan Sepakbola Persahabatan
Perlu diketahui lagi kata Hamdan, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 3 Februari 2025 perihal Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, disebutkan bahwa DAK Bidang Pangan Akuatik diefisiensikan seluruhnya untuk seluruh Provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan DAK tersebut.
"Oleh karena itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara baru mendapatkan informasi bahwa seluruh DAK Pangan Akuatik untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara sudah diefisiensi termasuk DAK untuk Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan," katanya.