Realitasonline.id - MEDAN | Camat Medan Barat Hendra Syahputra dikabarkan shok dan sesak napas di kantor Wali kota Medan saat diperiksa oleh Inspektorat, Kamis (29/5/2025).
Diduga Camat Medan Barat yang penuh kontroversi ini shok akibat diperiksa Inpektorat Medan Plt Inspektur Kota Medan Habibi Adhawiyah terkait pengaduan empat Mandor Pengawas Kebersihan Sampah kelurahan se Kecamatan Medan Barat.
Selain itu gencarnya pemberitaan di mass media terkait penggunaan dana iuran sampah yang seharusnya disetorkan Mandor sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Baca Juga: Peringati Kenaikan Isa Almasih, Polres Padangsidimpuan Patroli Gereja
Pada video pendek yang diterima awak media, Hendra Syahputra terlihat pucat dan sesak nafas saat dirinya diperiksa oleh Inspektorat Medan.
Pada tayangan video pendek Camat memakai seragam ASN, Hendra duduk dibantu seorang staf Pemko Medan membantu memberikan air mineral.
Kembalikan Uang Retribusi
Sementara itu anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor kepada awak media mengaku Kabag Tapem Kota Medan Andrew Fransiska Ayu melalui Kasi Sarpras memanggil para Mandor Pengawas kebersihan Sampah untuk datang ke ruangan Kabag Tapem di kantor Wali Kota Medan.
Menurut Antonius, Kabag Tapem juga menghubunginya memberitahukan akan memanggil para Mandor kebersihan sampah, karena Camat Medan Barat Hendra Syahputra mau mengembalikan uang retribusi WRS yang digunakan.
Namun, Antonius Tumanggor mengatakan jika pemanggilan para mandor pengawas kebersihan sampah lebih baik dilakukan pada hari kerja dan seharusnya secara resmi dan tidak disaat hari libur nasional.
Dia juga heran kenapa setelah diberitakan, Camat Medan Barat mau mengembalikan uang iuran retribusi sampah yang diambil.
"Kenapa Kabag Tapem memanggil para mandor itu di saat hari libur nasional dan di saat Wali Kota Medan tidak berada di Medan, ada apa dengan Kabag Tapem dan Camat Medan Barat," tanya Antonius heran.
Dalam kasus ini, sebut Antonius, Camat Medan Barat jelas sekali memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pungutan liar kepada para Mandor Kebersihan Sampah dengan alasan meminjam uang Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang seharusnya disetorkan langsung oleh Mandor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, namun saat ditagih para mandor kebersihan sampah ini malah dimarahi dan dipindah tugaskan.
"Yang menjadi pertanyaan, kenapa Kabag Tapem Siska seperti tergesa-gesa memanggil keempat mandor kebersihan sampah ke ruangannya. Kabarnya, para mandor akan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan penuntutan," sebutnya.