oleh: Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.,CPLi., ACIArb
Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menjadi sorotan setelah menetapkan enam tersangka kasus korupsi dalam dua hari berturut pada Rabu (12/11/2025) dan Kamis (13/11/2025). Langkah cepat ini membuat banyak warga Medan bertanya-tanya, “Apa yang sebenarnya terjadi di Pemko Medan belakangan ini?”
Pada Rabu (12/11/2025), Kejari Medan lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024, dengan nilai anggaran sekitar Rp332 juta. Ketiga tersangka tersebut adalah: IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku pengguna anggaran, KAL, Kasi Sarpras sekaligus PPTK, IRD, tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.
Dari ketiganya, jaksa baru menahan IAS di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta. Sementara KAL belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. “Dipanggil sudah, tapi orangnya tak muncul,” kata salah satu pejabat kejaksaan.
Baca Juga: Opini Sunarji Harahap: Peran Strategis Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Belum selesai dengan kasus pertama, pada Kamis (13/11/2025), Kejari Medan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.
Tersangka yang ditetapkan antara lain: BIN, Kadiskop UKM Perindag Medan, MH, Direktur CV Global Mandiri selaku rekanan kegiatan, ES, Sekretaris Diskop UKM Perindag merangkap PPK, yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan.
Dalam kasus ini, jaksa telah menahan BIN dan MH di Rutan Medan.Sementara ES belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Jaksa menyatakan bahwa ES akan dipanggil kembali pada Senin (17/11/2025).
Rangkaian penetapan tersangka yang begitu cepat di dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan membuat masyarakat Medan merasa heran sekaligus prihatin. Banyak warga menyebut, “Berat kali masalah di Pemko sekarang. Dua hari, enam tersangka.”
Melihat fenomena tersebut, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas Dharmawangsa Medan (UNDHAR) dan juga Kaprodi Magister Hukum Dharmawangsa, Ariman Sitompul, melihat Langkah Kejaksaan Negeri Medan menetapkan dua pejabat Pemko Medan sebagai tersangka dalam dua hari berturut-turut terus menuai kritik. Akademisi sekaligus Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H, menyebut pola penetapan tersangka yang dilakukan secara cepat dan beruntun justru memunculkan keraguan publik terhadap kualitas penyidikan.
"Penetapan tersangka berturut-turut tanpa penjelasan komprehensif dapat mengesankan bahwa penyidikan tidak dirancang secara matang, melainkan reaktif dan tidak terstruktur._ Ini masalah serius,” tegasnya.
Menurut Ariman, Kejari Medan juga gagal memberikan keterbukaan informasi yang layak kepada publik.