medan

Musibah di Sumut Sudah Memenuhi Status Darurat Bencana Nasional, Sutrisno : Gubernur Sumut dan Walikota Medan Gagap dan Gugup Atasi Bencana Alam

Minggu, 30 November 2025 | 19:21 WIB
Sutrisno Pangaribuan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumu (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Bencana alam banjir dan longsor di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumut, sudah memenuhi syarat dan kriteria status keadaan darurat bencana nasional, karena status tersebut bukan dilihat dari jenis, cakupan wilayah atau dampak bencana, tapi dari kemampuan Pemerintah Provinsi Sumut mengatasi bencana.

" Berdasarkan keadaan darurat, bencana alam yang terjadi merata di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sudah memenuhi syarat dan kriteria,"  ujar Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Minggu (30/11/2025) di Medan.

Status keadaan darurat bencana nasional, katanya lagi, Pemprov Sumut sepertinya tidak memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya manusia, dalam upaya penanganan darurat bencana. Pemprov Sumut tidak memiliki kemampuan mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.

Baca Juga: IMM SUMUT DESAK PEMERINTAH TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL, PENANGANAN dan PEMULIHAN HARUS CEPAT

Pemprov Sumut tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Dia menilai, Gubernur Sumut tidak memiliki kecakapan dan kemampuan menggerakkan perangkat pemerintah dalam mengatasi bencana alam. Ribuan warga masih terisolasi, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. Puluhan orang meninggal dunia dan hilang. Fasilitas transportasi, komunikasi, dan penerangan putus, dan perekonomian warga lumpuh total.

" Dengan ketidakmampuan Pemprov Sumut mengantisipasi dan menghadapi bencana alam di seluruh wilayah Sumut, maka Gubernur Sumut segera mengeluarkan pernyataan resmi atas ketidakmampuannya, dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana," ujar mantan anggota DPRD Sumut ini.

Baca Juga: Sutarto Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Banjir - Longsor Jadi Darurat Bencana Nasional

Dicontohkannya, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terisolasi berhari- hari, tidak dapat masuk dan keluar dari Tapteng. Mobilisasi bantuan dari luar tidak dapat masuk, Pemprov Sumut tidak memiliki kemampuan mengatasinya. Jalan dan jembatan putus, sehingga menghambat mobilisasi manusia dan logistik ke daerah bencana.

Politisi PDIPerjuangan ini melihat, banjir yang melanda Kota Medan Kamis (27/11/2025) membuat Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut dan tempat kantor gubernur, lumpuh tanpa penanganan yang jelas dan konkrit dari Pemprov Sumut. " Gubernur Sumut dan Walikota Medan sepertinya gagap dan gugup mengantisipasi dan mengatasi bencana tersebut," ujarnya.

Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut dibawah komando Rapidin Simbolon meminta agar bencana alam di Sumut ditetapkan dalam Status Keadaan Darurat Bencana Nasional.

Baca Juga: PW KAMMI Sumut Desak Pemerintah Pusat Naikkan Status Bencana Hidrometeorologi di Sumatera jadi Darurat Bencana Nasional

" Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan harus mendorong dan memaksa Gubernur Sumut, membuat pernyataan yang disyaratkan dalam menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional," tandasnya.(mis)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB