"menurut BBWS, perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin...."
Realitasonline.id - Medan | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan berlangsung ricuh setelah terungkap bahwa pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View tak punya izin, dan hingga kini belum juga mengantongi izin resmi.
RDP yang digelar di ruang Komisi 4, Senin (26/1/2026), menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Linkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, serta anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Ketegangan muncul ketika perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Ia mengaku kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena sakit mata.
“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hanya hadir memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko dalam rapat.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi 4 DPRD Medan.
Dengan nada tinggi, Edwin Sugesti menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan, mengingat persoalan City View telah berkali-kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kalau hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian. Sementara warga sudah lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.
DPRD juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski telah disepakati hampir satu tahun lalu. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang penderitaan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa hingga saat ini City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut BBWS, perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin.