Medan - Realitasonline.id| BPOM mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak membeli 13 skincare ini yang diketahui berisiko kanker kulit.
Masyarakt diminta jika menemukan 13 skincare ini di pasaran agar segera melaporkannya ke HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter serta Facebook.
Penjelasan Kepala BPOM Penny K Lukito pada Sabtu 1 Juli 2023 menyebutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang tahun 2022 menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Baca Juga: PPIH Debarkasi Medan Keluarkan Jadwal Kepulangan Jamaah Haji, Kloter 1 Tiba 4 Juli 2023
Sederet produk yang ditemukan itu kata Kepala BPOM meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-77, ini Harapan Carateker MPC PP Tapsel kepada Polri
Daftar 13 Skincare yang ditarik BPOM:
Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella
Baca Juga: Sespim Lemdiklat Polri Gelar Seminar Angkatan Ke 69 Via Luring dan Daring
Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan setelah obat, yakni 21,08 persen.
Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di tahun 2022 dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Batang Angkola Gelar Zikir dan Doa Bersama
"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan platform marketplace," terang Ketua BPOM dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (2/7/2023). (AY)