"Setelah dilunasi, barulah bisa dilakukan pembongkaran, bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar pemko setelah dimohonkan pemborong," terang Sekda.
Harus Transparan
Sementara itu anggota Fraksi PKS yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengatakan Pemko harus transparan soal pengembalian dana lampu pocong yang harus dikembalikan.
Baca Juga: Walikota Padangsidimpuan Tanam Perdana Bawang Merah Di Desa Goti
Meski pihak Dinas SDABMBK mengatakan sudah ada pemborong yang melakukan cicilan pembayaran, tapi tidak diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan pemko.
"Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana kabar pengembalian uang Rp 21 miliar yang sempat dibayarkan pemko kepada pemborong. Nomor rekening bank mana disetorkan harus disampaikan publik dan DPRD Medan," ucap Rudiawan Sitorus.
Baca Juga: Satgas Bantu Dorong Mobil Warga yang Terperosok Di Jalan Bukaan TMMD
Terkait pembongkaran yang dilakukan Dinas SDABMBK yang bekerjasama dengan Sat Pol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar pemborong itu sah-sah saja.
"Tapi kalau pemko menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana pemko melakukan pembongkaran?" jelas Rudiawan. (AY)