1700 Tiang Beton Lampu Pocong Di Kota Medan Mulai Dibongkar

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 19:00 WIB
Lampu Pocong yang masih berdiri di Jalan Diponegoro Medan. (Foto SIB/ Horas Pasaribu)
Lampu Pocong yang masih berdiri di Jalan Diponegoro Medan. (Foto SIB/ Horas Pasaribu)

Medan - Realitasonline.id| Pemko Medan sudah mulai membongkar 1700 lampu penerangan jalan umum yang akrab disebut lampu pocong.

Pembongkaran dilakukan pasca Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan proyek lampu pocong tersebut total lost (proyek gagal).

Akibatnya, pemborong yang mengerjakan harus membayar kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dan membongkar sendiri lampu-lampu tersebut yang berjumlah 1.700 tiang beton.

Namun kenyataannya di lapangan, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dibantu Sat Pol PP melakukan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga: Mahasiswa UINSU KKN Di 3 Provisi Dilarang Unggah Video Di Media Sosial

Seperti diketahui, proyek tersebut berada di 8 titik ruas jalan yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda dan Jalan Suprapto.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membenarkan pembongkaran lampu pocong yang dimulai di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.

Wiriya menjelaskan pada prinsipnya Pemko Medan meminta pemborong yang membongkarnya, tapi bisa juga meminta Pemko melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Pengendara Motor Ini Lolos Dari Maut Setelah Menabrak Bagian Belakang Truk

"Apabila mereka (pemborong) tidak membongkar, pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemko Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong," kata Wiriya di Sibolangit ketika menghadiri Rapat Kerja anggota DPRD Medan.

Ketika ditanya sampai kapan batasan waktu diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya menjelaskan Pemko memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost.

Namun pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan. Menurut Sekda, realisasi pembayaran ganti rugi sudah 50 persen.

Baca Juga: Meylisa Zaara Ungkap Ada Darah Bercecer di Kamar Mandi, RK Atok Akhirnya Klarifikasi

Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih menyicil. Dari total Rp 21 miliar sudah ada melunasi, tapi ada yang masih menyicil, besaran cicilan bervariasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X