Medan - Realitasonline.id| Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi 3 DPRD Kota Medan pekan lalu ada bahasan yang menarik soal definisi warga miskin yang boleh dapat jatah gas LPG 3 kg.
Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan mengharapkan kelangkaan gas LPG 3 kg jangan dibawakan ke politik. Berpedoman saja ke jiwa sosial. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kata Erwin Siahaan.
Sementara Indah Sari Karokaro dari Hiswana Migas (Himpunan Wira Swasta Nasional Minyak dan Gas) berkomentar soal kelangkaan gas LPG 3kg.
Baca Juga: Tak Didukung Fasilitas Latihan, Senam Sumut Tak Berani Bicara Target di PON 2024
Dia menyebutkan dari mulai pendataan semula hanya berdasarkan KTP saja. "Dalam KTP kita tidak tau batas lansia saja yang tergolong kita tidak tahu," katanya.
Tapi pada saat pengambilan gas yang 3 kg semua kelihatan orang tidak mampu (miskin) memakai baju daster bolong-bolong, tiba-tiba rakyat Indonesia jadi miskin, ungkapnya.
Indah Sari juga mengharapkan peraturan itu yang perlu dibenahi. "Maksudnya jangan operator saja yang ditindak si pemakai juga harus ditindak kita lihat dulu di rumah makan ada memakai tabung gas 3kg? " ujarnya.
Baca Juga: Jelang Hut Ke - 78 Kemerdekaan RI, Pedagang Bendera Ketiban Rezeki
Anggota dewan dari Fraksi PKS, Dhiyatul Hayati berkomentar dengan langkanya gas LPG 3kg sudah di luar dugaan.
Coba dicek yang memakai tabung gas LPG 3 kg hanya usaha gorengan di pinggir jalanan, seperti jual pecal itu yang memakai tabung gas 3 kg, katanya.
Kalau memang di luarnya itu seperti rumah makan, restauran dan hotel itu tidak tergolong orang miskin. Jika di antara rumah makan dan restauran itu memakai tabung gas 3 kg sudah jelas ada permainan, tuding Dhiyatul.
Baca Juga: Dalih Pembangunan, MAN Kisaran Diduga Lakukan Pungli Rp 1 Juta Bagi Siswa Baru
Dhiyayul meminta data penerima tabung gas LPG 3kg, maksudnya bekerja sama-sama ke lapangan.
Ketika ditanyakan soal warga miskin yang bagaimana yang mendapat jatah gas LPG 3 kg? Apakah sudah termasuk yang sudah pensiunan juga?